B U K I T T I N G G I
detail news

22 Sep,2020 17:09

Hasil Yang Tidak Mengkhianati Proses

Ungkapan hasil tidak akan mengkhianati proses mungkin layak kita sematkan pada pencapaian yang diperoleh Pemerintah Kota Bukittinggi kali ini. Hari Selasa, (22/09/2020), Pemerintah Kota Bukittinggi menerima penghargaan dari Pemerintah sebagai daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara 5 (lima) kali berturut-turut. Penghargaan tersebut diberikan pada Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.

Apakah yang istimewa dari hal tersebut? Sebelum kita jawab, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apakah WTP itu? Kemudian, bagaimanakah kronik atau catatan perjalanan Pemko Bukittinggi dalam meraih opini WTP secara 5 kali berturut-turut tersebut? 

 

Apakah WTP itu?
Wajar Tanpa Pengecualian atau biasa disebut WTP merupakan salah satu dari 4 (empat) jenis opini yang diberikan oleh pemeriksa terhadap laporan keuangan suatu entitas. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, opini diberikan oleh BPK, selaku auditor eksternal pemerintah, atas pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan setiap tahun setelah tahun anggaran berakhir.

Apakah yang dimaksud dengan “opini” tersebut di atas? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dijelaskan bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada pada kriteria: (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; (2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern (SPIP). Disamping keempat kriteria utama tersebut, LKPD yang disajikan oleh pemerintah daerah harus didukung dengan bukti-bukti audit yang mencukupi, tidak terdapat ketidakpastian dan kesalahan yang cukup berarti (no material uncertainties), pengelolaan atas transaksi kas daerah (cash flow) dikendalikan dengan baik dan pengelolaan atas aset daerah dilengkapi dengan bukti-bukti administrasi dan fisik yang lengkap.  Dalam bahasa standar akuntansi pemerintahan (SAP), laporan keuangan  yang disajikan telah bebas dari kesalahan-kesalahan yang material.

Sebagaimana telah disinggung di atas, opini yang diberikan oleh pemeriksa terhadap laporan keuangan terdiri dari 4 (empat) jenis: (1) Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion); (2) Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion); (3) Opini Tidak Wajar (Adversed Opinion); dan (4) Pernyataan menolak memberikan opini (Disclaimer of Opinion)

 

Perjalanan Meraih WTP
Secara umum bisa dikatakan bahwa perjalanan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk meraih opini WTP ini diawali pada tahun 2008 untuk LKPD Tahun 2007. Pada saat itu Pemko Bukittinggi hanya mampu meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini antara lain disebabkan Pemko belum mampu menyampaikan LKPD secara tepat waktu kepada BPK. Pada tahun 2008 itu, LKPD Tahun 2007 disampaikan pada pertengahan April 2008. Sementara menurut aturan yang berlaku selambat-lambatnya adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau pada bulan Maret. Kondisi ini berlanjut pada LKPD tahun 2008.


Baru pada tahun 2010, Pemko Bukittinggi untuk pertama kalinya mampu menyampaikan LKPD Tahun 2009 kepada BPK secara tepat waktu, yaitu pada tanggal 8 Maret 2010. Meskipun pada tahun tersebut Pemko masih belum mampu meningkatkan opini atas LKPD-nya dari WDP menjadi WTP, namun Pemko Bukittinggi mampu mempertahankan waktu penyampaian LKPD ke BPK di bulan Maret pada tahun-tahun berikutnya. Bahkan pada tahun 2013 untuk LKPD Tahun 2012, Pemko Bukittinggi mampu menyerahkan LKPD pada tanggal 26 Februari 2013.

Disamping telah dapat memenuhi aspek waktu penyampaian, secara berkesinambungan aspek kualitas laporan keuangan Pemko juga mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dari jumlah temuan pemeriksaan yang berkurang dari tahun ke tahun, meskipun opini yang diperoleh masih sama, yakni WDP, untuk LKPD Tahun 2012. 

Akhirnya, pada tahun 2014 untuk LKPD Tahun 2013, Pemko Bukittinggi berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK meskipun dengan tambahan embel-embel “dengan paragraf penjelasan”. Pada tahun 2016, untuk LKPD Tahun 2015, Pemko Bukittinggi berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian “murni”. Pencapaian ini mampu dipertahankan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sampai dengan tahun ini untuk LKPD Tahun 2019.
 

Orkestrasi Kinerja
Pemerintah Kota Bukittinggi membutuhkan waktu lebih kurang sembilan tahun untuk meraih opini WTP “murni” pertamanya untuk kemudian mempertahankan opini tersebut atas laporan keuangannya secara 5 (lima) tahun berturut-turut.  

Lalu, apakah yang istimewa dari hal tersebut, sebagaimana pertanyaan di awal tulisan? Ketika perjuangan untuk mempertahankan sesuatu yang telah diraih tidak kalah beratnya dengan perjuangan untuk mendapatkan, maka tidak salah kiranya kita menisbatkan letak keistimewaannya di sana. Tidak ada tekad dapat terwujud tanpa komitmen, sebagaimana tidak (akan) ada hasil yang maksimal tanpa berproses. Semua pihak di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, dengan dukungan dari DPRD, telah menunjukkan hal tersebut, sebuah orkestrasi kinerja yang apik. (Denil Dahler - Risma Novarina)